Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Bus Sebut Masih Banyak Pemda Tak Tahu Aturan Baru Pengetatan Mudik

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |17:20 WIB
Pengusaha Bus Sebut Masih Banyak Pemda Tak Tahu Aturan Baru Pengetatan Mudik
Mudik Bus (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan meminta pemerintah pusat agar memberikan penjelasan kepada pemerintah daerah terkait Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Menurut dia, Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) bukan larangan mudik pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.

 Baca juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Bus: Masyarakat Banyak Refund Tiket

"Jadi kemarin kejadian di Provinsi Lampung di mana Pemerintah Daerah (Pemda) telah membuat Peraturan Daerah (Perda), soal larangan mudik setelah adanya SE tersebut," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).

Dia juga menegaskan seharusnya Pemda harus memahami betul isi detail SE tersebut. Dan Pemda mengikuti aturan pemerintah pusat tidak membuat aturan sendiri yang langsung melarang mudik.

 Baca juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Transportasi Dikasih Insentif Modal Kerja

"Hal ini akan membingungkan masyarakat dan akan meninmbulkan peluang oleh beberap oknum yang menyusahkan masyarakat lagi," ungkap dia.

Sebelumya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah. Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, SE tersebut bukan berarti larangan mudik akan mulai berlaku pada hari ini. Sebab, SE tersebut hanya sebatas pengetatan syarat bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan.

Pengetatan persyaratan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement