Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Mudik Lebaran Diperketat, Pergi ke Luar Kota Wajib Tes Covid-19

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 25 April 2021 |06:46 WIB
Aturan Mudik Lebaran Diperketat, Pergi ke Luar Kota Wajib Tes Covid-19
Mudik (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memperketat persyaratan larangan mudik lebaran. Hal tersebut menyusul dikeluarkannya Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 13 tahun 2021 beberapa waktu lalu.

Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Baca juga: Mudik Dilarang Bangkitkan Optimisme Pemulihan, Siap-Siap Masyarakat Bakal Belanja

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran virus covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ada sejumlah fakta menarik dari Addendum SE Satgas Covid-19 ini. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Mudik Dilarang, Penumpang Bisa Refund Tiket 100%

1 Berlaku dari H-14 hingga H+7 lebaran

Pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.


2 Perubahan Masa Berlaku Surat Bebas Covid

Secara umum, dalam adendum SE ini ada beberapa perubahan dari sisi testing bagi para calon penumpang. Seluruh waktu testing dipersingkat dari mulai PCR test hingga GeNose C-19.

Adapun ketentuan yang pertama adalah pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Kemudian pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement