Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerima KUR Tak Dapat BLT UMKM, Begini Faktanya

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Selasa, 27 April 2021 |05:46 WIB
Penerima KUR Tak Dapat BLT UMKM, Begini Faktanya
Rupiah (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan validasi setiap usulan penerima BLT UMKM dari seluruh Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten dan kota. Salah satu proses validasi yang dilakukan adalah memastikan pelaku usaha yang menerima BLT UMKM tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Validasi data dilakukan terhadap: usulan calon penerima BPUM yang tidak sedang menerima KUR melalui SIKP dan Nomor Induk Kependudukan," bunyi Pasal 9B ayat 2 Permenkop 2 Tahun 2021 yang dikutip Okezone.

Ketua Bidang Infokom DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi, mengatakan persyaratan tersebut sangat memberatkan. Pasalnya, hampir seluruh pedagang pasar itu sedang memakai KUR untuk modal kerja mereka.

Menurut dia, bila pemerintah tetap memberatkan persyaratan kepada para pedagang, maka itu nantinya dikhawatirkan program BLT UMKM tersebut tak akan efektif.

"Kita sudah banyak pembelajaran dari BLT-BLT yang telah di periode sebelumnya, maka dari itu BLT UMKM ini tepat sasaran kepada pedagang yang memang sangat membutuhkan sekali," katanya.

Baca selengkapnya: 5 Fakta Penerima KUR Tak Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement