JAKARTA – Pengajuan BLT UMKM tahun 2021 tahap kedua bisa dilakukan para pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia. Pasalnya, pendataan untuk pengajuan mendapatkan dana segar sebesar Rp1,2 juta tersebut ditunggu hingga 30 April mendatang.
"Sekarang masih menunggu usulan dari dinas kab/kota sd tgl 30 April untuk diproses, disalurkan ke bank penyalur dan pencairan," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya kepada Okezone Selasa (27/4/2021).
Baca Juga: Penerima KUR Tak Dapat BLT UMKM, Begini Faktanya
Dia menyatakan hingga kini pihaknya belum memutuskan kapan waktu pencairan BLT UMKM tersebut. "Belum ada date line pencairan," ujarnya.
Sebelumnya, dikutip dari Instagram @kemenkopukm dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima seperti fotokopi e-KTP; kartu keluarga; NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan.
Baca Juga: BLT UMKM Sebentar Lagi Cair, Begini Skema Penyalurannya
Kemudian, serahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten dan kota. Setelah melakukan pengajuan, pelaku usaha harus mengisi formulir.
Dalam formulir tersebut mengisi kelengkapan data diri seperti NIK sesuai e-KTP; nomor kartu keluarga; nama lengkap sesuai e-KTP; tanggal lahir; jenis kelamin; alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa atau kelurahan; bidang usaha; nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp.