Kemudian aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana (Unexplained Wealth).
"Aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana. Aset lain yang sah milik pelaku sebagai pengganti Aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara," tuturnya.
Sementara itu, kriteria perampasan aset dilakukan dalam hal tersangka atau terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya atau terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Perampasan aset dapat juga dilakukan terhadap aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan atau telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat Aset dari tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas," tuturnya.
(Feby Novalius)