“Pada dasarnya mutasi antar instansi dimungkinkan, jika ada organisasi atau instansi baru membutuhkan SDM, akan ditawarkan ke instansi lain untuk mengisi pos-pos yang ada,” jelasnya.
Namun, jika kebutuhan pegawai masih belum juga terpenuhi, maka bisa dilakukan dengan cara rekruitmen dengan pengajuan formasi PNS. Namun, proses rekrutmen ini tidak bisa dilakukan pada tahun ini melainkan di periode berikutnya.
“Jika dirasa masih kurang maka bisa dipenuhi dengan mengajukan formasi PNS,” ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.