"Jadi kami masih mencoba menghimpun satu opini dari profesi penilai. Untuk membangun satu standar praktek, bagaimana menilai tanah yang kemudian kita enggak terlalu jelas juga batas-batasnya, karena sudah tertimbun lumpur," bebernya.
Pemerintah menunggu opini dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) yang rencananya akan memberikan masukan kepada pemerintah pada pekan depan. Setelah itu, barulah bisa dilakukan penilaian jika memang asetnya masih bernilai.
"Kita cek nanti kalau aset itu ada nilainya, kalau ada itu ada nilainya, baru kita berbicara mengenai kemungkinan akan asset settlement. Saat ini saya belum mau mengatakan akan disetujui atau tidak asset settlement," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)