Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR Cair, Bagaimana Nasib Pekerja yang di-PHK Perusahaan?

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 01 Mei 2021 |17:22 WIB
THR Cair, Bagaimana Nasib Pekerja yang di-PHK Perusahaan?
Karyawan di PHK (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah telah memberlakukan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/buruh. Berdasarkan Surat Edaran THR Keagamaan 2021, perusahaan wajib membayar secara penuh THR pekerja maksimal H-7 Lebaran.

Dikutip dari laman Instagram @kemnaker, Sabtu (1/5/2021), ada netizen yang bertanya jika pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaannya H-15 sebelum lebaran apakah masih memiliki hak untuk mendapatkan THR.

Baca Juga: Sah! PNS hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Faktanya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, jika pekerja di-PHK terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka dia masih berhak menerima THR. Namun berbeda halnya jika pekerja resign atau mengundurkan diri.

“Bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (tetap) dan terjadi PHK oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berhak mendapatkan THR. Sedangkan, resign/pengunduran diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha melainkan oleh pekerja/buruh itu sendiri. Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, maka dia tidak berhak mendapatkan THR,” berikut kutipan dari unggahan @kemnaker.

Baca Juga: THR PNS Cair Tidak Serentak, Rajin-Rajin Cek Rekening

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima THR Keagamaan.

Dia menjelaskan bahwa ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement