Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Baru, Fintech Lending Syariah Tak Bisa Sembarangan Beroperasi

Hafid Fuad , Jurnalis-Minggu, 02 Mei 2021 |10:04 WIB
Ada Aturan Baru, Fintech Lending Syariah Tak Bisa Sembarangan Beroperasi
Fintech (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BOGOR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan main baru bagi fintech P2P Lending khusus syariah. Aturan main syariah selama ini belum diatur dalam sebuah POJK.

"Kita sedang siapkan POJK baru yang mengatur beberapa hal. Salah satunya penyelenggaraan prinsip syariah," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta dalam diskusi bersama media massa di Hotel Alana Sentul Bogor (1/5/2021).

Baca Juga: Siap-Siap Pencari Utang! Pinjaman Online Tak Boleh Lebih dari 1 Aplikasi 

Ketentuan lain yang akan ikut diatur dalam POJK baru adalah meningkatkan syarat minimal modal disetor sebesar Rp10 miliar, syarat ekuitas minimal Rp7,5 miliar dalam 3 tahun, syarat fit and proper test bagi pengurus dan PSP, dan menghapus status pendaftaran dan hanya ada perizinan.

"Selain itu juga akan diatur kewajiban penyaluran pinjaman ke sektor produktif dan luar pulau Jawa," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement