Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketika Jokowi Andalkan THR demi Naikkan Pertumbuhan Ekonomi

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 02 Mei 2021 |17:17 WIB
Ketika Jokowi Andalkan THR demi Naikkan Pertumbuhan Ekonomi
Jokowi (Foto: BPMI Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan pencairan THR 2021, baik THR PNS maupun THR pekerja swasta. Untuk THR PNS dianggarkan Rp30,8 triliun dan dicairkan H-10 hingga H-5 Lebaran.

Sementara, pemerintah meminta perusahaan membayarkan THR pekerja swasta secara penuh H-7 Lebaran dan paling lambat H-1 Lebaran.

Sebab, pencairan THR akan mendorong konsumsi masyarakat Indonesia dan bisa membantu pertumbuhan ekonomi.

Presiden Jokowi mengatakan pemberian THR ini menjadi program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: THR PNS Cair untuk Semua Golongan tapi Tanpa Tunjangan Kinerja 

Selain itu, momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diharapkan Presiden, dapat turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik.

“Kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” ujar Jokowi, Kamis 29 April 2021.

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN).

“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden.

Kepala Negara menekankan THR akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement