Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Lapor ke Posko jika THR Belum Cair

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 03 Mei 2021 |05:45 WIB
Cara Lapor ke Posko jika THR Belum Cair
THR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. Selain itu, THR juga harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Kemnaker pun mendirikan posko THR Keagamaan untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR kepada pekerja/buruh. Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di 34 Provinsi di seluruh Indonesia.

“Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Posko THR bisa secara luring (offline) dan daring (online), dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2021. Selain itu, Ida menyebut pusat konsultasi dan aduan terkait THR itu akan tersedia di daerah-daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement