JAKARTA – Kementerian Perdagangan mengajak para pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memahami dan memanfaatkan perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP)yang telah ditandatangani pada 15 November 2020 lalu.
Perjanjian RCEP ditargetkan dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2022 mendatang. Jika dimanfaatkan dengan baik, implementasi RCEP dapat mendorong peningkatan kinerja ekspor nasional.
Baca Juga:Â Indonesia-Inggris Tingkatkan Kerjasama Perdagangan Bilateral
"Melalui FGD ini, diharapkan masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk akademisi, akan dapat memahami isi perjanjian RCEP dan memanfaatkannya secara maksimal saat perjanjian mulai diimplementasikan. Tentunya sinergi antara Kementerian Perdagangan dengan Pemerintah Daerah dalam menerbitkan kebijakan yang sejalan sangat penting bagi peningkatan ekspor nonmigas,” ujar Direktur Jenderal Perundingan perdagangan Indonesia (PPI) Djatmiko Bris Witjaksono. dalam keterangan resminya, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga:Â Kemendag Ajak DPD RI Tingkatkan Ekonomi dan Perdagangan di Daerah
FGD ini bukanlah kegiatan sosialisasi/diskusi publik yang pertama kali dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dalam konteks Perjanjian RCEP. Sebelumnya juga telah dilaksanakan serangkaian kegiatan lainnya, seperti bedah bab perjanjian RCEP yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat serta kegiatan sosialisasi yang melibatkan mahasiswa.
"Diperlukan sinergi dengan kalangan akademisi untuk mengidentifikasi langkah-langkah konkret, khususnya dalam meningkatkan daya saing Indonesia dan partisipasinya dalam rantai pasok kawasan," imbuh Djatmiko.