Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Mudik, Bus Tak Berstiker Dilarang Parkir di Terminal

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 05 Mei 2021 |20:30 WIB
Larangan Mudik, Bus Tak Berstiker Dilarang Parkir di Terminal
Bus Akap (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terminal Kalideres akan dibersihkan dari kendaraan-kendaraan bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada pukul 00.00 WIB nanti. Kendaraan bus AKAP yang dilarang parkir di terminal Kalideres itu dilakukan menyusul adanya kebijakan larangan mudik lebaran yang akan dimulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, kendaraan bus AKAP boleh beroperasi tapi dengan syarat harus memiliki stiker khusus yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Pihaknya akan mulai menyortir kendaraan bus pada pukul 00.00 WIB malam nanti.

Baca juga: Bus Beroperasi saat Larangan Mudik Sudah Berstiker

“Jam 24.00 kita akan sortir terminal hanya kendaraan yang punya stiker khusus yang boleh parkir. Karena sudah berlaku dari 24.00 WIB,” ujarnya saat ditemui MNC Portal Indonesia di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus dilarang untuk memasuki areal terminal. Selain itu, bus yang berstiker ini juga bukan untuk melayani penumpang yang mau mudik.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Hanya 500 Penumpang yang Berangkat dari Terminal Kalideres

Sebagai informasi, terminal Kalideres sendiri merupakan salah satu dari dua terminal di Jakarta yang masih boleh beroperasi. Nantinya, Terminal Kalideres hanya boleh melayani penumpang yang masuk ke dalam golongan masyarakat yang dikecualikan.

“Kendaraan yang tidak ada stiker khusus tersebut kita akan keluarkan dari terminal. Dan juga besok kendaraan yang parkir harus berstiker semua,” jelasnya.

Menurut Revi, diperkirakan ada 100 armada bus berstiker yang diizinkan untuk beroperasi saat larangan mudik lebaran. Namun mengenai tujuan dan armada mana saja, Revi tidak menyebutkan secara rinci.

Revi menjelaskan, stiker khusus ini digunakan untuk mengangkut masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak. Stiker ini hanya dikeluarkan sebanyak 20% dari armada yang tersedia untuk masing-masing perusahaan.

“Kalau pembatasan satu perusahaan 20% yang ada. Perusahaan kan beda-beda armadanya. Paling banyak 100 armada," ucapnya.

Dalam pemberian stiker juga, Kementerian Perhubungan memperhatikan beberapa hal. Salah satunya adalah dengan menyesuaikan kebutuhan untuk masing-masing rute aga seluruhnya bisa tersedia.

"Maka disesuaikan dengan tujuan-tujuannya agar tujuan yang dituju semua berbeda. Jadi dilayani perusahaan berbeda sehingga jumlahnya dibatasi," ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement