Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Asyik! Ritel Diguyur Insentif PPN dan PPh Sewa Ditanggung Pemerintah

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |10:01 WIB
Asyik! Ritel Diguyur Insentif PPN dan PPh Sewa Ditanggung Pemerintah
Pemerintah Siapkan Insentif untuk Mal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan insentif yang akan diberikan pada sektor terdampak Covid-19. Insentif fiskal tersebut berupa relaksasi perpajakan untuk sektor ritel termasuk pusat perbelanjaan.

"Seperti ppn yang ditanggung pemerintah demikian pula sektor sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka)," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga: Vaksinasi hingga Prokes Syarat Pengusaha Mal Cs Cepat Bangkit

Airlangga mengatakan, kebijakan ini sedang digodok Kementerian Keuangan terkait besaran insentif yang akan diberikan. Kebijakan tersebut bertujuan mendorong perekonomian dalam negeri di tahun ini. Hal ini mengingat sektor ritel merupakan salah satu yang terdampak parah akibat pandemi

"Fasilitas sektor ritel masih dalam pembahasan terkait komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sewa, dan kedua terkait dengan stimulan untuk penjualan ritel masih dalam pembahasan,” tandasnya.

Baca Juga: Mal Penuh saat Puasa dan Lebaran, Tarif Sewa Masih Diskon?

Sementara itu, pemerintah sudah memberikan sejumlah insentif pajak selama pandemi covid-19 ini. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp56,72 triliun untuk insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement