JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk melakukan audit terhadap penerima subsidi energi yang diberikan PLN dan Pertamina. Tujuannya supaya penerima subsidi dengan anggaran yang sangat besar ini dapat tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi VII Bambang Hariyadi mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penerima subsidi energi PLN dan Pertamina. Hal ini untuk mengetahui bahwa penerima subsidi tersebut sudah sesuai dengan kriteria dan tepat sasaran.
Baca Juga: Subsidi LPG Bisa Pindah ke Listrik, Kenapa?
"Apakah subsidi tersebut sudah sesuai? Karena subsidi adalah tanggung jawab negara untuk masyarakatnya. Kami tidak ingin subsidi tidak tepat sasaran," ujarnya, Jumat (7/5/2021).
Dia juga mendorong fungsi pengawasan DPR melalui Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan BPK untuk mengevaluasi agar penerima subsidi tidak salah sasaran.