JAKARTA - Pemerintah mengizinkan tempat wisata untuk buka saat libur lebaran mendatang. Namun, operasionalnya tetap dengan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa berkaitan dengan objek-objek wisata diminta untuk memperhatikan zonasi risiko penularan covid-19. Dia mengatakan bahwa hal ini sudah diatur dalam PPKM mikro.
“Untuk zona merah dan zona oranye dilarang. Jadi PPKM mikro sudah mengatur terkait tempat umum,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Yuk Ketahui Lagi 4 Alasan Mudik Lebaran 2021 Dilarang
Sementara untuk zona hijau dan kuning tetap dibatasi yakni maksimal 50% dari total kapasitas. Di sisi lain juga perlu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
“Kemudian ditegaskan bahwa untuk tempat-tempat wisata di wilayah komunitas sesuai dengan PPKM mikro. Jadi ini sudah regulasi dari PPKM mikro. Ini maksimum 50 persen dan prokes ketat,” ujarnya.