JAKARTA - Pemerintah mengizinkan beberapa kelompok masyarakat untuk berpergian ke luar kota pada larangan mudik. Namun khusus untuk kepentingan perjalanan dinas maupun kepentingan mendesak dengan persyaratan surat jalan atau dinas.
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, meskipun sudah ada himbauan namun masih ada saja calon penumpang yang tak mematuhinya. Hal tersebut terlihat dari jumlah penumpang yang dibatalkan tiketnya karena tak memiliki dan melengkapi persyaratan.
Baca Juga: KAI Prediksi Tak Ada Lonjakan Penumpang saat Lebaran
“Ada juga calon pengguna yang sudah membeli tiket namun batal melakukan perjalanan karena persyaratannya tidak lengkap,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/5/2021).
Oleh karena itu, Eva pun mengingatkan agar mereka yang akan pergi ke luar kota untuk mengecek persyaratannya terlebih dahulu. Adapun aturan dan persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pelaku Usaha di Jabodetabek Cuan
Dalam SE Satgas Covid dan Permenhub, ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Seperti misalnya untuk kepentingan perjalanan dinas dan keperluan mendesak seperti kunjungan duka cita hingga untuk tujuan persalinan.
Namun, bagi kelompok yang dikecualikan ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar diizinkan untuk berangkat. Pertama adalah, harus mendaptkan surat izin dari lurah bagi yang memiliki urusan keluarga dan surat tugas dari kantor disertai dengan cap basah untuk yang ingin pergi dinas.
““Perlu diketahui lagi, kalaupun memang akan berangkat karena perdinasan harus jelas surat yang dibutuhkan adalah surat jalan yang menjelaskan akan dinas kemana, untuk kepentingan apa dan tanggal berapa,” jelasnya.
Eva menambahkan, untuk memastikan masyarakat yang menggunakan transportasi kereta bukan untuk tujuan mudik. Salah satu caranya adalah dengan memeriksa dengan cermat syarat perjalanan orang.
“Perlu diketahui lagi, kalaupun memang akan berangkat karena perdinasan harus jelas surat yang dibutuhkan adalah surat jalan yang menjelaskan akan dinas kemana, untuk kepentingan apa dan tanggal berapa. Bukan surat keterangan bekerja. Sehingga meskipun ada kepentingan dinas tapi yang dibawa surat keterangan bekerja mohon maaf tidak bisa diakomodir,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.