JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun masih ada beberapa kelompok masyarakat yang dikecualikan atau diperbolehkan untuk berpegian ke luar kota salah satu contohnya untuk perjalanan dinas.
Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunisa mengatakan, masyarakat diminta untuk memperhatikan persyaratan keberangkatan lagi khususnya yang ingin melakukan perjalanan dinas. Surat perjalanan dinas ini harus dibuat sejelas-jelasnya.
Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pelaku Usaha di Jabodetabek Cuan
Misalnya saja harus tercantum tempat tujuan dinas dan sampai kapan perjalanan dilakukan. Kemudian harus dilengkapi juga dengan tanda tangan cap basah dan bukan fotocopyan atau hasil scan atasan.
“Perlu diketahui lagi, kalaupun memang akan berangkat karena perdinasan harus jelas surat yang dibutuhkan adalah surat jalan yang menjelaskan akan dinas kemana, untuk kepentingan apa dan tanggal berapa,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (11/5/2021).
Baca Juga: KAI Prediksi Tak Ada Lonjakan Penumpang saat Lebaran
Sementara itu, bagi mereka yang ingin berpegian dalam rangka kepentingnan keluarga mendesak juga harus disertakan surat keterangan dari kelurahan. Tak hanya itu, jika ingin menengok keluarga yang sakit atau keperluan kunjungan duka cita harus melampirkan surat sakit dan kematian berupa softcopy asli.
“Masyarakat juga bisa memperhatikan bahwa yang dibutuhkan formal dari kelurahan. Kemudian diluhat dari bukti pendukung lainnya misalnya mau melihat orang tua sakit dan lain-lain bisa diberikan juga surat sakitnya surat kematiannya minimal melalui softcopy seperti itu juga bisa,” jelasnya.