Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Subsidi Gaji Katanya Cair Usai Lebaran, Berikut Faktanya

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 16 Mei 2021 |05:43 WIB
BLT Subsidi Gaji Katanya Cair Usai Lebaran, Berikut Faktanya
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

3. Kemnaker Bakal Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Setelah usulan disetujui oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab.

4. Syarat penerima BLT subsidi gaji

Sebagai informasi, berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah:

Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.

Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif program Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Keempat, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Kelima, peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement