JAKARTA – Belum lama ini viral Guru TK bernama Susmiati yang menjadi korban pinjaman online atau pinjol. Terkait kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri, telah melakukan pertemuan dengan Susmiati.
Baca Juga: 7 Fakta Guru TK Diteror karena Pinjol, Sempat Ingin Bunuh Diri
Pertemuan OJK dengan Susmiati juga dihadiri Walikota Malang Sutiaji yang juga memberi perhatian terhadap kasus ini. Dalam pertemuan tersebut, Susmiati menyampaikan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta, dengan rincian Rp29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi.
OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati.
Baca Juga: Tips Ngutang di Pinjol, Jangan Sekali-Sekali Akses Ilegal
Sementara mengenai pinjaman pada fintech lending yang ilegal, dalam pertemuan itu disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan Walikota.
"Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal," kata Susmiati di Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing juga menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Susmiati dan meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK.