Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wacana Tax Amnesty Jilid II, Lebih Banyak Untungnya atau Rugi?

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 20 Mei 2021 |19:30 WIB
Wacana <i>Tax Amnesty</i> Jilid II, Lebih Banyak Untungnya atau Rugi?
Tax Amnesty (Foto: Ilustrasi Kemenkeu)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai. Diketahui, wacana tersebut merupakan bagian dari rancangan undang-undang (RUU) ketentuan umum perpajakan dan tata cara perpajakan (KUP). Salah satu yang dibahas yakni, pengampunan pajak alias tax amnesty.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembahasan rancangan aturan tersebut.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menyebut, tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pemerintah.

Baca Juga: 131 Ribu Pengusaha Dapat 'Pengampunan' Pajak dari Sri Mulyani Rp3,4 Triliun

“Tax amnesty biasanya kan memang tujuannya kalau menurut saya, belajar dari tax amnesty yang jilid I kan pemerintah kesulitan mendongkrak penerimaan pajak. Sehingga pemerintah kasih insentif untuk menghapus tunggakan pajak supaya wajib pajak disasar itu mau,” tuturnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/5/2021).

Menurut Faisal, biasanya yang disasar adalah orang-orang dari kalangan atas atau orang yang paling kaya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement