JAKARTA – Kementerian Keuangan akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah. Adapun lelang dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).
Baca Juga: Incar Rp45 Triliun, Sri Mulyani Bakal Lelang Surat Utang
Adapun, target indikatifnya dipatok pada Rp 30 triliun dengan maksimal Rp 45 triliun dari lelang yang akan berlangsung pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut.
"Lelang dalam mata uang rupiah dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: BI Lakukan Pembelian SBN Rp13,6 Triliun di Awal 2021
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Terdapat tujuh seri SUN yang dilelang pada pekan depan. Seri SPN03210826 dan SPN12220527 memiliki tingkat kupon diskonto dengan alokasi pembelian non kompetitif 50% dari yang dimenangkan. Keduanya akan jatuh tempo masing-masing pada 26 Agustus 2021 dan 27 Mei 2022.
Sedangkan FR0086 memiliki bunga 5,5% yang akan berakhir pada 15 April 2026. Selanjutnya, FR0087 akan jatuh tempo pada 15 Februari 2031 dengan kupon 6,5%.