Dia menjelaskan, pinjol ilegal dalam penagihan ataupun bunga tidak memperdulikan hukum yang berlaku, sehingga, kebanyakan pinjol ilegal bertindak sesuka hati.
"Mereka (pinjol ilegal) enggak peduli dengan masalah hukum terkait penagihan, bunga tinggi juga enggak peduli. penagihan dengan cara meneror yang membuat orang trauma," katanya.
Terkait masalah ini, AFPI memberikan keringanan pembiayaan terhadap guru TK tersebut untuk pinjol yang terdaftar di OJK. Pihaknya pun memberikan pendampingan agar keluar dari masalah pinjol ilegal tersebut.
"Kami memberikan keringanan, Kami juga sedang mengusahakan agar ibu ini bisa keluar dari masalah pinjol ilegal. Dan masalah ini juga sudah ditangani oleh Pemda setempat," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)