Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal MRT Jakarta Mulai Hari Ini Sampai 21.30 WIB

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2021 |07:12 WIB
Jadwal MRT Jakarta Mulai Hari Ini Sampai 21.30 WIB
Jadwal MRT Jakarta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - PT Moda Raya Terpadu atau Masa Rapid Transit (MRT) Jakarta kembali melakukan penyesuaian jam operasional keretanya mulai hari ini. Langkah penyesuaian ini dilakukan menyusul adanya kebijakan Pemberlakuan Pembayasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Adapun perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Baca Juga: Masyarakat Hati-Hati Ya! Ada Proyek MRT Bundaran HI-Kota

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan adalah untuk hari Senin sampai dengan Jumat atau hari kerja beroperasi dari pukul 05.00 sampai 21.30 WIB. Jarak antar kereta atau headwaynya adalah tiap 5 menit untuk jam sibuk atau pukul 07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB dan tiap 10 menit di luar jam sibuk.

Sedangkan jam operasional pada akhir pekan atau Sabtu – Minggu dan hari libur adalah pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Operasional MRT Kembali Normal, hingga Pukul 23.00 WIB

Adapun jarak antar kereta atau headway yaitu tiap 10 menit.

“Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 pada sektor transportasi umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Senin 24 Mei 2021,” ujarnya dalam keteranganya, Senin (24/5/2021).

Untuk jumlah penumpangnya juga akan dibatasi. Di mana hanya sekitar 70 orang penumpang per gerbong saja yang bisa naik selama masa perpanjangan PPKM mikro ini.

“Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong),” ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement