Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Data PNS Tak Diperbarui, Pelayanan Kepegawaian Tidak Bisa Diproses

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2021 |12:57 WIB
Data PNS Tak Diperbarui, Pelayanan Kepegawaian Tidak Bisa Diproses
PNS Diminta Segera Upate Data Terbaru. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN,” pungkasnya.

Seperti diketahui pemutakhiran data pegawai ini akan dimulai pada bulan Juli melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK. Data-data yang harus diperbaharui mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang. Lalu riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement