Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Data PNS Tak Diperbarui, Pelayanan Kepegawaian Tidak Bisa Diproses

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2021 |12:57 WIB
Data PNS Tak Diperbarui, Pelayanan Kepegawaian Tidak Bisa Diproses
PNS Diminta Segera Upate Data Terbaru. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA- PNS maupun PPPK serta pejabat pimpinan tinggi (PPT) Non-ASN diminat segera melakukan pemutakhiran atau updating data secara mandiri. Pemutakhiran ini bisa dilakukan oleh masing-masing ASN.

“Jadi pemutakhiran data mandiri ini Anda bisa melihat data Anda, Anda bisa memperbaikinya, bahkan bisa memutakhirkannya setiap waktu terjadi perubahan data. Jadi tidak perlu menunggu,“ kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (24/5/2021).

Maka dari itu, update data merupakan tanggungjawab dari masing-masing ASN. Sehingga pelayanan pegawai akan sangat bergantung pada data yang dimiliki oleh masing-masing pegawai.

Baca Juga: Misterius! Gaji PNS dan Iuran Pensiun Dibayar tapi Orangnya Tidak Ada

“Karena itu menjadi tanggungajwab saudara maka pelayanan kepegawaian akan tergantung pada kesiapan dan kemutakhrian data yang diperbaiki,” ujarnya.

Namun jika data tidak mutakhir maka bukan tidak mungkin pelayanana kepegawaian akan menjadi sangat lambat.

Baca Juga: PNS hingga PPPK Wajib Update Data Pribadi Mulai Juli

“Pelayanan kepegawaian bisa menjadi sangat lamban apabila data-data Anda tidak mutakhir. Dan Anda perlu untuk memutakhirkan data itu sebelum mendapatkan pelayanan kepegawaian yang prima,” tuturnya.

Senada dengan Bima, Plt Karo Humas BKN juga menegaskan bahwa jika ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tak akan diproses.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement