Share

Setelah Garuda, Kini Sriwijaya Air Rumahkan Karyawan dan Tawarkan Pengunduran Diri

Giri Hartomo, Okezone · Senin 24 Mei 2021 16:45 WIB
https: img.okezone.com content 2021 05 24 320 2414776 setelah-garuda-kini-sriwijaya-air-rumahkan-karyawan-dan-tawarkan-pengunduran-diri-yzv4ldkWx2.jpg Pesawat Sriwijaya Air (Foto: Okezone)

JAKARTA - Maskapai penerbangan mulai merasakan kembali dampak pandemi covid-19. Hal ini ditandai dengan beberapa maskapai penerbangan yang mulai merumahkan karyawanya.

Setelah sebelumnya Garuda Indonesia yang menawarkan pensiun dini kepada karyawannya. Kini giliran maskapai Sriwijaya Air Group mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya.

Berdasarkan dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021), keputusan untuk merumahkan karyawan ini menyusul likuditas perusahaan yang semakin menurun. Hal ini menyusul wabah pandemi covid-19 yang berkepanjangan sehingga menurunkan operasional perusahaan.

Atas dasar itu, perusahaan mengambil langkah untuk merumahkan beberapa pegawai. Namun, perusahaan berkomitmen untuk memanggil kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat sudah kembali bertambah.

Baca Juga: Tawarkan Karyawan Pensiun Dini, Ternyata Begini Keuangan Garuda

“Sebagaimana poin satu dari IOM No. 013/INT/SINAM/IX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi dan Point 5 IOM No 020/INT/SJNAM/IX/2020 tentang arahan Direksi yaitu komitmen Perusahaan akan memangil Kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah,” bunyi dokumen tersebut.

Khusus untuk Karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebjakan uang pisah. Adapun rinciannya yakni, karyawan dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.

Follow Berita Okezone di Google News

Karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai dengan 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Dan karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Perusahaan juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok.

Baca Juga: Usai Tawari Karyawan Pensiun Dini, Garuda Pangkas Separuh Armada Pesawat

Direksi bersama jajaran Manager agar segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak sesuai point 1 sampai 3 tersebut diatas dan disampaikan secara langsung baik secara ofline maupun online

Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Jika mengacu dokumen tersebut, surat dikeluarkan per tanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) perseroan Anthony Raymond Tampubohon.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini