JAKARTA - Maskapai penerbangan mulai merasakan kembali dampak pandemi covid-19. Hal ini ditandai dengan beberapa maskapai penerbangan yang mulai merumahkan karyawanya.
Setelah sebelumnya Garuda Indonesia yang menawarkan pensiun dini kepada karyawannya. Kini giliran maskapai Sriwijaya Air Group mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya.
Berdasarkan dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021), keputusan untuk merumahkan karyawan ini menyusul likuditas perusahaan yang semakin menurun. Hal ini menyusul wabah pandemi covid-19 yang berkepanjangan sehingga menurunkan operasional perusahaan.
Atas dasar itu, perusahaan mengambil langkah untuk merumahkan beberapa pegawai. Namun, perusahaan berkomitmen untuk memanggil kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat sudah kembali bertambah.
Baca Juga: Tawarkan Karyawan Pensiun Dini, Ternyata Begini Keuangan Garuda
“Sebagaimana poin satu dari IOM No. 013/INT/SINAM/IX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi dan Point 5 IOM No 020/INT/SJNAM/IX/2020 tentang arahan Direksi yaitu komitmen Perusahaan akan memangil Kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah,” bunyi dokumen tersebut.
Khusus untuk Karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebjakan uang pisah. Adapun rinciannya yakni, karyawan dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji.
Follow Berita Okezone di Google News