Sri Mulyani menjelaskan nantinya fasilitas PPN akan diberikan tarif yang lebih rendah untuk barang/jasa tertentu. Sementara itu, barang-barang yang dianggap mewah akan dikenakan tarif PPN yang lebih besar. Dengan begitu tarif PPN 10% tidak akan lagi diberlakukan.
"Untuk PPN final bisa dilakukan untuk barang/jasa tertentu. Ini untuk membuat kita rezim PPN lebih comparable dan kompetitif dibandingkan negara lain," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)