JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana menerbitkan mata uang Rupiah dalam bentuk digital yang telah diwacanakan sejak lama.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan tahapan perancangan serta rencana pengedaran mata uang digital ini sedang dalam proses pembahasan.
"Dalam konteks itu, BI merencanakan menerbitkan central bank digital, digital currency rupiah, sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI," kata Perry dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa (25/5/2021).
Perry memastikan pemanfaatan dan penggunaan mata uang digital ini nantinya hampir serupa dengan uang kertas maupun uang berbasis debit maupun kredit yang selama ini sudah berjalan.
Baca Juga: Bank Akan Edarkan Uang Digital, OJK: Harus Punya Lisensi
Saat ini, tambah dia, bank sentral sedang mengkaji juga pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial maupun sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang digital.
Selain itu, BI ikut mempertimbangkan teknologi mata uang digital yang akan dipergunakan berkaca dari pengalaman bank sentral negara-negara lain termasuk perumusan platform yang akan digunakan.
"BI melakukan ini karena mempunyai kewenangan menerbitkan alat pembayaran yang sah di Indonesia menurut UUD, yang dijabarkan dalam UU BI dan UU Mata Uang," kata Perry.