Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

AIAPedia: Berniat untuk Membatalkan Polis Asuransi, Pikir Matang-matang

Agustina Wulandari , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |12:00 WIB
AIAPedia: Berniat untuk Membatalkan Polis Asuransi, Pikir Matang-matang
Pahami pembatalan polis asuransi. (Foto: Dok.AIA)
A
A
A

Ketika pertama kali kamu membeli asuransi, tentunya kamu akan mendapatkan fasilitas Free Look Period. Free Look Period adalah jangka waktu yang diberikan pihak asuransi untuk calon nasabahnya, di mana waktu ini dapat digunakan nasabah untuk mempelajari dan cari tahu lebih dalam mengenai isi dari polis asuransi yang telah dibeli. Jadi, Free Look Period adalah hak kamu.

Nah, jika pada akhirnya kamu memutuskan untuk tidak jadi membeli produk asuransi, maka kamu berhak untuk mengajukan pembatalan polis asuransi di masa Free Look Period ini. Kemudian, pihak asuransi akan membetalkan polis dan memberikan kembali premi yang sudah kamu bayarkan setelah adanya potongan biaya administrasi.

Saat kamu sudah yakin untuk membatalkan polis, maka pihak asuransi akan mengembalikan premi yang telah dibayarkan setelah dipotong biaya-biaya tertentu, seperti biaya penerbitan polis, biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) dan manfaat asuransi yang sudah pernah dibayarkan atas polis ini. Tetapi, Jika kamu membatalkan polis setelah masa Free Look Period berakhir, maka nilai tunai akan mengikuti ketentuan produk yang dijelaskan dalam dokumen polis.

Langkah-langkah Membatalkan Polis

Setelah mempertimbangkan segalanya dan kamu tetap ingin membatalkan polis, berikut langkah-langkah untuk membatalkan polismu.

1. Kamu bisa hubungi Customer Care untuk mendapat penjelasan mengenai surat dan dokumen apa yang harus dilengkapi untuk melakukan pembatalan polis.

Customer Care akan memberikan informasi mengenai syarat & ketentuan apa yang berlaku sesuai dengan polis asuransi yang kamu miliki.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement