JAKARTA - Belum lama ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Abdee Slank sebagai Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
Berbicara mengenai gaji seorang komisaris BUMN, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Sementara, berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia tahun 2020. Remunerasi bagi Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.
Dalam laporan tersebut, gaji Komisaris Independen dari Rp1,49 miliar sampai Rp11,31 miliar per tahun. Besaran remunerasi masing-masing Komisaris Independen berbeda-beda dari nilai gaji dan tunjangan serta tantiem.
Untuk yang besaran Rp1,49 miliar ini ada yang sama sekali tidak mendapat tantiem atau hanya berupa gaji dan tunjangan lainnya.
Baca selengkapnya: Segini Gaji Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom, Bisa Kantongi Miliaran Rupiah
(kmj)