JAKARTA - PT Waskita Transjawa Tol Road (WTTR) menandatangani restrukturisasi kredit sindikasi senilai Rp4,5 triliun. Sindikasi kredit atas sejumlah perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
PT Bank BNI (Persero) Tbk, sebagai Mandated Lead Arranger & Bookrunner (MLAB). Kemudian, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank (IEB), ICBC Indonesia, Bank Artha Graha, Bank Panin, Bank Jateng, Bank Sumut, Bank Sulselbar, Bank Nagari, Bank Kalteng, Bank Maluku Malut, Bank DIY dan Bank Jambi.
Direktur Utama WTTR Septiawan Andri Purwanto menjelaskan, tujuan restrukturisasi untuk menyesuaikan kemampuan membayar utang kepada para kreditur hingga memenuhi kewajiban untuk mempertahankan financial covenant sesuai perjanjian kredit sindikasi.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Waskita Belum Berencana Lakukan Penyekatan di Ruas Tolnya
“Dengan restrukturisasi kredit investasi sindikasi ini akan sangat membantu PPTR, untuk dapat memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan melaksanakan operasional guna mensukseskan dan mendukung program Pemerintah dalam pembangunan Jalan Tol Trans Jawa," ujar Septiawan dalam keterangan pers, Senin (31/5/2021).
Kondisi ketidakmampuan PPTR menyelesaikan utangnya sesuai perjanjian kredit sindikasi utamanya karena adanya pandemi Covid -19 yang berdampak pada penurunan penerimaan pendapatan tol karena penurunan lalu lintas harian mencapai 60 persen, khususnya di awal pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar.
Baca Juga:Â Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Diblokir Warga, Begini Penjelasan Waskita Karya
Adapun restrukturisasi perjanjian kredit sindikasi yang diberikan kepada PPTR sebagai berikut.
Fasilitas Pembiayaan. Skema ini terdiri dari tiga tranche, yaitu:
Tranche A: Pembiayaan investasi dengan skema pembayaran bunga berjenjang
Tranche B: Pembiayaan investasi dengan skema penundaan pembayaran bunga sebagianÂ