Untuk peningkatan kualitas produksi, Teten menilai saat ini salah satu permasalahan yang dihadapi oleh UMKM adalah produk yang tidak sesuai atau berkualitas rendah. Pemerintah berupaya mempercepat peningkatan kualitas produk UMKM dengan pendampingan dari industri besar.
Sedangkan upaya dalam meningkatkan akses pasar UMKM, amanah UU Cipta Kerja yang diturunkan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengamanahkan 40% belanja pemerintah pada UMKM.
Teten menyebut sudah ada 200 ribu UMKM yang masuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kementerian BUMN juga mewajibkan perusahaan milik pemerintah untuk menggunakan barang dan jasa dari UMKM.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)