Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Bansos Tunai Rp600.000 Cair di Juni, Sudah Terima?

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 05 Juni 2021 |04:28 WIB
6 Fakta Bansos Tunai Rp600.000 Cair di Juni, Sudah Terima?
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memperpanjang penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) mulai Juni 2021 sampai Mei 2021. Saat ini masih dalam pembahasan internal Kemensos.

"Iya (bansos tunai mau diperpanjang), tapi masih dalam pembahasan," kata sumber Kemensos kepada Okezone.

Berikut beberapa fakta menarik tentang bansos tunai yang dirangkum Okezone, Sabtu (5/6/2021).

Baca Juga: BLT PKH Diperpanjang Sampai 2022

1. Pencairan Dirapel Juni 2021

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari kembali mengingatkan masyarakat bahwa bansos tunai belum dapat dipastikan cair di tanggal 1 Juni 2021. Tapi dia memastikan pencairan akan dilakukan di bulan Juni.

"Akan cair di bulan Juni, tapi tidak harus di tanggal 1 Juni," ujar Rahayu saat dihubungi Okezone di Jakarta beberapa waktu lalu.

2. Keluarga Penerima Manfaat akan dapat Rp600.000

Karena perpanjangan untuk dua bulan nanti dirapel di bulan Juni 2021, sehingga masyarakat akan mendapatkan bansos tunai sebesar Rp600.000 pada Juni 2021. Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 untuk satu bulan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 

3. Syarat menjadi penerima bansos tunai

Dilansir dari Instagram Kementerian Sosial @kemensosri, Rabu (19/5/2021), adapun syarat penerima BST adalah KPM yang telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk lansia dan disabilitas yang telah terdaftar di DTKS namun tidak terdaftar di KPM dan Program Sembako.

4. Tahapan pencairan bansos tunai

Untuk mencairkannya, KPM bisa mendatangi kantor pos terdekat setelah menerima surat pemberitahuan pencairan BST. Kantor Pos telah menetapkan jadwal pencairan untuk menghindari terjadinya kerumunan. Maka, KPM diminta hadir sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Pencairan Bansos Tunai tidak boleh diwakilkan, oleh karena itu KPM wajib membawa surat undangan dan KTP atau KK. Bagi KPM yg sedang sakit, lansia, dan disabilitas, petugas kantor pos akan mengantar langsung dana BST ke tempat penerima.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement