JAKARTA - Peserta seleksi CPNS tahun ini akan mendapatkan Sertifikat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT BKN atau disingkat dengan SERTIFI-CAT. Hal ini diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka pengembangan layanan seleksi ASN dengan metode Computer Assisted Test (CAT).
Untuk pertama kali, BKN akan menyediakan sertifikat hasil SKD kepada peserta seleksi ASN. Pemberian sertifikat dimaksudkan sebagai recognition (pengakuan) atas nilai SKD yang diperoleh peserta.
Penerapan program SERTIFI-CAT akan dimulai pada pelaksanaan Seleksi ASN 2021, yakni diawali pada SKD Seleksi Sekolah Kedinasan dan seleksi CPNS dan PPPK yang menerapkan ujian dengan CAT BKN.
Baca Juga:Â Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2021
Masing-masing peserta yang selesai mengikuti SKD dapat mengunduh sertifikat melalui https://sertificat.bkn.go.id dengan cara, menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK), menginput Nomor Peserta dan klik tombol unduh.
Selain itu untuk mengecek keaslian sertifikat, peserta dapat mengunduh aplikasi Validator Sertificat BKN pada Google Playstore dengan cara Scan QR Code yang terdapat pada sertifikat.
Berikutnya untuk persiapan Seleksi ASN 2021, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah untuk menyiapkan sejumlah rangkaian pelaksanaan Seleksi ASN 2021.
Baca Juga:Â Besaran Pencarian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Cek Rinciannya
"Di antaranya: seluruh PPK Instansi Pusat dan Daerah diminta menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia dan wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing- masing," kata Bima di Jakarta, Jumat (4/6/2021)
Sementara untuk seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 perihal Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021.
Follow Berita Okezone di Google News