Share

Peserta CPNS Tahun Ini Bakal Dapat Sertifikat Hasil SKD

Rina Anggraeni, Sindonews · Jum'at 04 Juni 2021 11:01 WIB
https: img.okezone.com content 2021 06 04 320 2419985 peserta-cpns-tahun-ini-bakal-dapat-sertifikat-hasil-skd-Rm3eh9j7v6.jpg Seleksi CPNS 2021 Siap Dibuka. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Peserta seleksi CPNS tahun ini akan mendapatkan Sertifikat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan CAT BKN atau disingkat dengan SERTIFI-CAT. Hal ini diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rangka pengembangan layanan seleksi ASN dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Untuk pertama kali, BKN akan menyediakan sertifikat hasil SKD kepada peserta seleksi ASN. Pemberian sertifikat dimaksudkan sebagai recognition (pengakuan) atas nilai SKD yang diperoleh peserta.

Penerapan program SERTIFI-CAT akan dimulai pada pelaksanaan Seleksi ASN 2021, yakni diawali pada SKD Seleksi Sekolah Kedinasan dan seleksi CPNS dan PPPK yang menerapkan ujian dengan CAT BKN.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran CPNS 2021

Masing-masing peserta yang selesai mengikuti SKD dapat mengunduh sertifikat melalui https://sertificat.bkn.go.id dengan cara, menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK), menginput Nomor Peserta dan klik tombol unduh.

Selain itu untuk mengecek keaslian sertifikat, peserta dapat mengunduh aplikasi Validator Sertificat BKN pada Google Playstore dengan cara Scan QR Code yang terdapat pada sertifikat.

Berikutnya untuk persiapan Seleksi ASN 2021, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkup Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah untuk menyiapkan sejumlah rangkaian pelaksanaan Seleksi ASN 2021.

Baca Juga: Besaran Pencarian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Cek Rinciannya

"Di antaranya: seluruh PPK Instansi Pusat dan Daerah diminta menyiapkan rencana kegiatan dan anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru Tahun 2021 sesuai dengan penetapan kebutuhan (formasi) yang tersedia dan wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi dan Pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi Instansi masing- masing," kata Bima di Jakarta, Jumat (4/6/2021)

Sementara untuk seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 perihal Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021.

Follow Berita Okezone di Google News

Dikarenakan pelaksanaan seleksi ASN 2021 masih berlangsung di tengah pandemi, Kepala BKN meminta setiap Instansi Pusat dan Daerah untuk menyiapkan titik lokasi (Tilok) seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya, meliputi infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi mencakup tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode CAT BKN, genset, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan seleksi (termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan), serta berkordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di Tilok tersebut.Serta mengimbau agar Instansi Pusat dan Daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri/cost-sharing, diharapkan mengajukan usulan Tilok yang memuat informasi tentang Nama Gedung/Tempat Lokasi ujian, Alamat lokasi ujian. Kabupaten atau Kota lokasi ujian tersebut berada.

Jumlah ruangan yang akan digunakan ujian; Jumlah PC per-ruangan yang akan digunakan ujian dan Jumlah sesi yang akan diadakan per hari, di mana jumlah sesi yang diadakan dalam satu hari pada satu lokasi ujian maksimal adalah tiga sesi.

Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang akan menggunakan Tilok BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggara Teknis BKN sebagai Tilok Ujian wajib mengajukan usulan paling lambat tanggal 4 Juni 2021 dan ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN setempat untuk Instansi Daerah. Penetapan jadwal pelaksanaan seleksi ASN 2021 masih menunggu rampungnya peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021, dan masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini