Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PT Primadaya Sakti dan Handoyo Makmur Bakal Digugat atas Dugaan Ngemplang Utang Bank

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2021 |16:08 WIB
PT Primadaya Sakti dan Handoyo Makmur Bakal Digugat atas Dugaan <i>Ngemplang</i> Utang Bank
A
A
A

JAKARTA - MNC Bank akan menggugat PT Primadaya Sakti, Handoyo Makmur dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang Primadaya Sakti. Langkah hukum itu dilakukan, baik secara pidana dan atau perdata.

Menurut Chief Special Asset Management Officer MNC Bank Zainudin Samaludin, upaya ini sebagai tindak lanjut penyelesaian kredit macet PT Primadaya Sakti dan komitmen MNC Bank untuk menjaga kualitas kredit perseroan.

"Dengan melakukan berbagai langkah, termasuk upaya hukum untuk penyelesaian kredit bermasalah," ujar Zainudin di Jakarta, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Ada Webinar Gratis "BABP to The Moon" Pukul 14.00 WIB, Buruan Daftar Sekarang!

PT Primadaya Sakti merupakan developer properti Villa Eureka di Bali di bawah manajemen dan kepemilikan mayoritas Handoyo Makmur.

Zainudin memaparkan, untuk proyek Villa Eureka tersebut, PT Primadaya Sakti mendapatkan fasilitas kredit dari MNC Bank pada bulan Mei 2017 dengan plafon Rp100 miliar dengan peruntukan take over atas fasilitas kredit semula di Bank BTN dan kelanjutan penyelesaian proyek villa.

Baca Juga: Yuk, Tambah Saldo! 17 Juni, MNC Bank (BABP) Gelar Undian ke-7 "Tabungan Dahsyat" Total Hadiah Rp400 Juta!

Jaminan yang diberikan Primadaya Sakti adalah berupa aset properti Villa Eureka dan ditambah dengan personal guarantee dari Handoyo Makmur, corporate guarantee dari PT Gading Surya Pratama (perusahaan afiliasi) dan tagihan dari penjualan unit villa.

Dari plafon tersebut, pada tahun 2017 MNC Bank telah mencairkan kredit sebesar Rp48 miliar untuk take over dan Rp5,7 miliar untuk melanjutkan proyek.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement