Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PT Primadaya Sakti dan Handoyo Makmur Bakal Digugat atas Dugaan Ngemplang Utang Bank

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 07 Juni 2021 |16:08 WIB
PT Primadaya Sakti dan Handoyo Makmur Bakal Digugat atas Dugaan <i>Ngemplang</i> Utang Bank
A
A
A

Selanjutnya, sisa plafon tidak dapat dicairkan, karena sejak Desember 2017, selain debitur mulai menunggak, persyaratan penarikan selanjutnya juga tidak terpenuhi.

Menurut Zainuddin, atas kondisi tersebut, MNC Bank telah memberikan somasi, namun karena debitur tidak kooperatif akhirnya MNC Bank melakukan lelang terhadap jaminan Villa Eureka pada bulan Desember 2019.

Meski demikian, hasil lelang terhadap agunan fixed asset tersebut ternyata belum dapat melunasi seluruh kewajiban PT Primadaya Sakti kepada MNC Bank.

"Guna penyelesaian kredit macet PT Primadaya Sakti tersebut, MNC Bank akan melakukan langkah hukum baik pidana dan/atau perdata kepada PT Primadaya Sakti, Bapak Handoyo Makmur dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang PT Primadaya Sakti," tegas Zainuddin.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement