Selanjutnya, sisa plafon tidak dapat dicairkan, karena sejak Desember 2017, selain debitur mulai menunggak, persyaratan penarikan selanjutnya juga tidak terpenuhi.
Menurut Zainuddin, atas kondisi tersebut, MNC Bank telah memberikan somasi, namun karena debitur tidak kooperatif akhirnya MNC Bank melakukan lelang terhadap jaminan Villa Eureka pada bulan Desember 2019.
Meski demikian, hasil lelang terhadap agunan fixed asset tersebut ternyata belum dapat melunasi seluruh kewajiban PT Primadaya Sakti kepada MNC Bank.
"Guna penyelesaian kredit macet PT Primadaya Sakti tersebut, MNC Bank akan melakukan langkah hukum baik pidana dan/atau perdata kepada PT Primadaya Sakti, Bapak Handoyo Makmur dan PT Gading Surya Pratama selaku penanggung utang PT Primadaya Sakti," tegas Zainuddin.
(Feby Novalius)