Memang pemerintah memberikan program bantuan lain untuk sektor perhotelan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Salah satu yang tengah berjalan adalah bantuan insentif pemerintah (BIP) yang mirip dengan program hibah pariwisata.
Namun, kata Maulana, program tersebut hanya bersifat tambahan atau dikhususkan bagi pengusaha bisnis akomodasi yang sebelumnya tidak mendapatkan dana hibah pariwisata.
"Padahal, yang sudah dapat hibah pariwisata pun belum tentu bisnisnya bisa bertahan. Memang jadi situasinya belum menguntungkan dan sangat rumit," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan masih menunggak pembayaran hotel-hotel tempat karantina pasien covid-19 di DKI Jakarta hingga Rp140 miliar.
(Dani Jumadil Akhir)