Dia mengatakan bahwa sesuai Permen ESDM Nomor 62/2020, Badan Usaha bisa melakukan penyesuaian harga dengan mengajukan kepada pemerintah dalam hal ini Dirjen Migas.
"Badan usaha swasta seperti Shell, Vivo, BP maupun Indostation sudah beberapa kali menyesuaikan harga jual mereka, jadi sudah sepatutnya Pertamina juga menaikan harga BBM mereka," katanya.
Untuk itu, kata dia, Pemerintah harus memberikan persetujuan penyesuaian harga BBM yang baru, jika tidak ingin Pertamina mengalami kerugian lebih dalam lagi.
"Pemerintah harus segera menyetujui harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga MOPS tiga bulan terakhir. Kalau tidak, Pertamina akan semakin merugi,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)