JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun draft ini berisikan mengenai rencana bahan sembako dan sekolah swasta serta jasa bimbingan belajar yang dikenakan pajak
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mengatakan kaget karena adanya rencana tersebut. Lantaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum mendapatkan rencana tarif PPN.
"Saya katakan bahwa sampai saat ini kami belum menerima draf resmi dari pemerintah. Mereka nggak percaya 'lho terus kamu kerjanya apa?' mereka mempertanyakan. Pedagang pasar di Malang nelepon saya berkali-kali, bilang masa DPR nggak tahu, saya merasa terpojok karena kita memang betul-betul belum membahas ini," katanya dalam video virtual bersama Kemenkeu, Kamis (10/6/2021).
Lanjutnya, komunikasi sangat pemting dalam memberikan info perpajakan. Lantaran, sektor pajak menyangkut masyarakat umum.
Baca Juga: Data Adalah Tambang Emas, Sri Mulyani: Semua Orang Bisa Menjadi Kaya
"Kami sebagai mitra terkaget karena baca di Media. Bahwa memang perpajakan menyangkut orang banyak dan komunikasi publik penting dan banyak megatifnya dan perlu klarifikasi," bebernya.
Sayangnya, Ketua Komisi XI Dito Ganinduto meminta anggotanya untuk fokus pada pembahasan sesuai agenda yakni soal pagu indikatif. Dia tidak mau membahasnya sebelum menerima bahan resmi dari pemerintah.
"Memang soal pajak ini agak ramai pemberitaan tapi toh sampai sekarang belum dibahas di Bamus, kita belum terima draft dari pemerintah. Jadi supaya nggak ada misleading kita bahas setelah menerima bahan tersebut karena bisa saja informasinya juga bahan yang mana saya nggak tahu," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.