Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Emak-Emak Wajib Tahu! Ini Daftar Lengkap Sembako yang Bakal Kena Pajak

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Jum'at, 11 Juni 2021 |05:17 WIB
Emak-Emak Wajib Tahu! Ini Daftar Lengkap Sembako yang Bakal Kena Pajak
Kemenkeu Bakal Kenakan Pajak Sembako (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan makanan atau sembako berupa beras hingga telur. Rencana ini dirumuskan dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan, yang di dalamnya ada tiga opsi tarif pengenaan PPn salah satunya pada barang kebutuhan pokok.

Tarif PPN umum diusulkan sebesar 12%. Kemudian dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5% yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Selanjutnya menggunakan tarif PPN final sebesar 1%.

Pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun.

Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok merupakan pertama kalinya dilakukan pemerintah. Dalam Pasal 4A ayat 2 huruf b UU No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pemerintah telah menetapkan 11 bahan pokok yang tidak dikenakan PPN.

Baca Selengkapnya: Daftar Lengkap Sembako yang Bakal Kena PPN 12%

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement