JAKARTA - PT PAL Indonesia (Persero) melakukan penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berupa tunjangan pendidikan dan perumahan karyawan tahun 2021. Penundaan disebabkan cash flow perusahaan.
Kadep Humas PAL Indonesia Utario Esna Putra menyebut, perseroan masih mengalami ekses lockdown internasional sejak 2020 karena pandemi Covid-19. Akibatnya, pengiriman material dan technical assistance mengalami penundaan.
Sementara, TPP karyawan harus dibayarkan mulai Juni. Karena kendala tersebut, manajemen pun menjadwalkan ulang pembayaran hingga Agustus mendatang.
"TPP yang biasanya dibayarkan di bulan Juni dijadwalkan ulang sampai bulan Agustus. Hal ini terjadi karena perusahaan masih mengalami ekses lockdown internasional pada tahun 2020 akibat pandemi yang mengakibatkan pengiriman material dan Technical Assistance mengalami penundaan. Akibatnya, progress proyek juga tertunda," ujar Utario saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (13/6/2021).
Baca Juga: Aset BUMN Rp8.400 Triliun tapi Ada yang Tidak Bagi Dividen
Dia mencatat, penundaan sudah dipulihkan sehingga perusahaan harus menyiapkan langkah penjadwalan ulang perihal pengeluaran perusahaan, termasuk penjadwalan pembayaran bonus TPP paling lambat di Agustus tahun ini.
Pada 2020 lalu, manajemen tidak melakukan penundaan TPP, namun karyawan hanya memperoleh 50-75 persen. Selanjutnya, pelunasan dilakukan pada awal 2021.
"Dampak dari progress tersebut masih terasa hingga saat ini, sehingga manajemen fokus pada pemenuhan material terlebih dahulu untuk bisa mengejar termin proyek agar bisa segera ada uang masuk," katanya.