Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seleksi PPPK, Instansi Wajib Umumkan Masa Kontrak Kerja

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 14 Juni 2021 |13:20 WIB
Seleksi PPPK, Instansi Wajib Umumkan Masa Kontrak Kerja
CPNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut dia mengingatkan bahwa pelamaran PPPK dilakukan secara daring. Kemudian dia menyebut bahwa pengunggahan dokumen pada prinsipnya secara elektronik.

“Jadi kami berharap walaupun ada proses-proses yang dikirimkan dokumen fisik tapi seluruh ya tetap secara elektronik. Yang fisik untuk back up saja. Nanti proses-proses dokumen tersebut akan digunakan saat pemberkasan,”pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement