JAKARTA - Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono belum memberikan rekomendasi eksplorasi emas yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe, di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.
Rekomendasi Menteri KKP ini penting karena diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Baca Juga:Â RI Minta Bantuan Prancis Bebaskan Tarif 500 Produk Ikan ke Uni Eropa
Di mana, pada Pasal 26 A dinyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya untuk penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri Kelautan dan Perikanan.
Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi mengungkapkan, sejauh ini proses pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang dilakukan PT Tambang Mas Sangihe belum memperoleh rekomendasi. Bahkan, pihak manajemen perusahaan pun belum mengajukan surat permohonan rekomendasi yang dimaksudkan.
Baca Juga:Â Kurang, Menteri KKP Minta Tambahan Anggaran 2020 Jadi Rp8 Triliun
"Jadi sejauh ini KKP belum pernah memberikan izin, Menteri KKP belum pernah mengeluarkan atau menerbitkan izin rekomendasi yang dimaksud," ujar Wahyu saat ditemui di kawasan gedung KKP, Selasa (15/6/2021).
Dia mengutarakan, rekomendasi akan diberikan jika perusahaan mampu memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya perihal kegunaan untuk kepentingan nasional. Dimana, kepentingan nasional yang dimaksud meliputi pertahanan keamanan negara, pelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan proyek strategi nasional (PSN).