JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan menerapkan trading halt untuk mengantisipasi anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Trading halt dilakukan jika IHSG anjlok sangat dalam imbas pembatasan wilayah akibat penyebaran Covid-19.
Sebab, belakangan ini pemerintah daerah tengah melakukan pengetatan PPKM mikro di zona merah, terutama Jakarta kondisi genting Covid-19 dan Bandung Siaga 1 Covid-19.
Adapun BEI telah menerapkan ketentuan mengenai trading halt atas perdagangan di Bursa. Adapun melalui surat keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat, dan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien,
"Kita memang masih menerapkan kebijakan itu, belum berubah," ujar Direktur Utama BEI Inarno Djajadi kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga: Bos BEI Sebut Trading Halt Ampuh Tahan Kejatuhan IHSG Imbas Korona
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo juga menyebut bahwa saat ini Bursa masih menerapkan kebijakan yang sama sejak awal pandemi Covid-19.
"Parameter perdagangan masa pandemi yang efektif sejak Maret 2020 masih berlaku saat ini," ucapnya.
Laksono menambahkan, kondisi perdagangan di pasar modal Indonesia di tengah kenaikan angka positif Covid-19 cenderung meningkat secara nilai.
"Perdagangan secara nilai cenderung naik sejak Mei sampai sekarang. Asing sudah mulai masuk lagi dalam dua bulan terakhir ini," ucapnya.