JAKARTA - Kementerian Keuangan terus menggodok rencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa layanan sosial, seperti jasa layanan panti asuhan dan panti jompo. Lalu, jasa layanan pemadam kebakaran, pemberian pertolongan pada kecelakaan, rehabilitasi, rumah duka atau jasa pemakaman, hingga krematorium.
Hal ini tertuang dari Pasal 4A Ayat 3 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal tersebut, pemerintah berencana menghapus jasa layanan sosial sebagai jenis jasa yang tak dikenai PPN.
Baca Juga:Â Pengumuman! Beli Sembako di Pasar Tradisional Bakal Kena Pajak, dari 5% hingga 15%
"Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (17/6/2021).
Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perkembangan zaman dan proses bisnis dunia usaha yang kian hari terus terdigitalisasi dan tidak mengenal batas yurisdiksi membuat kebijakan pajak perlu terus direformasi guna mengikuti perkembangan tersebut.
Baca Juga:Â Blakblakan Dirjen Pajak soal PPN Sembako
"Kemudahan orang melakukan transaksi tanpa batas,"kata Suryo.
Follow Berita Okezone di Google News