JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akhirnya mengumumkan larangan ekspor benih lobster (BBL).
Larangan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Alhamdulillah, dari rangkaian Kunker di Timur Indonesia ini, saya mengumumkan sudah rampung dan diundangkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia," ujar Trenggono melalui akun Twitternya @saktitrenggono dikutip Kamis, (17/6/2021).
Baca Juga:Â Vietnam Jadi Pengekspor Lobster Terbesar, KKP: Itu Benihnya dari KitaÂ
KKP mencatat, melalui aturan baru tersebut, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa memberikan kesejahteraan dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi beru.
"Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," katanya.
Dia mengakui, beleid baru tersebut merupakan wujud dari janjinya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pada Desember 2020. Saat itu, dia menegaskan bahwa BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk dibudidayakan di wilayah Indonesia.
"Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL," tutur dia.