JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan tentang tarif layanan Jaminan Produk Halal (JPH). Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berhak memperoleh pengenaan tarif layanan sertifikasi halal Rp0,00 atau nol Rupiah alias gratis.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 5, UMK yang mendapatkan fasilitas gratis atau tidak dikenai biaya sertifikasi halal adalah UMK yang memenuhi kriteria bisa melakukan pernyataan halal atau self declare," terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Self Declare ini diatur dalam Pasal 79 PP Nomor 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Misalnya, self declare harus dilakukan oleh pelaku UMK yang merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Â Banyak Bahan Baku Industri Halal Impor, Gimana Nih Pak Wapres?
Pernyataan pelaku UMK ini dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. Standar halal tersebut paling sedikit terdiri atas adanya pernyataan pelaku usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses Produk Halal (PPH), dan adanya pendampingan PPH.
"Bahan dalam hal ini adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk. Misalnya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, seperti menggunakan bahan dari alam, bahan dalam positif list atau memiliki sertifikat halal. Proses produksinya juga harus dipastikan kehalalannya dan sederhana," urai Mastuki.
"Misalnya, UMK tersebut menggunakan bahan seperti tepung terigu atau minyak goreng yang sudah berlabel halal dari pabriknya karena sudah bersertifikat halal," tambah Mastuki.
Baca Juga:Â China hingga Jepang Ikut Ramaikan Persaingan Produk Halal Global
Sedangkan proses produk halal atau PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
"Proses produksi juga wajib memenuhi kriteria kehalalan. Contohnya, tidak bercampur dengan bahan non-halal baik najis atau haram. Lokasi dan peralatan yang digunakan untuk kegiatan produksi juga terpisah dengan produksi yang tidak halal. UMK juga harus bersedia menerapkan sistem jaminan produk halal," papar Mastuki.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News