JAKARTA - Kadin Daerah Kepri mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo perihal penundaan Penyelenggaraan Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara. Alasannya karena meningkatnya Pandemi Covid-19.
Hal ini sebagaimana Keppres Nomor: 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Munas VIII Kadin nantinya diselenggarakan pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tengah. Namun dengan alasan menghindari potensi terjadinya lonjakan Covid-19 dan menghindari potensi monilitas/kerumunan manusia dalam jumlah besar, diusulkan Munas VIII ditunda.
Hal ini sangat beresiko terjadinya penyebaran Covid-19, baik Peserta/Peninjau yang datang ketempat acara yang telah terkonfirmasi positif maupun sebaliknya Peserta/Peninjau yang terkomfirmasi positif Covid-19 akan kembali ke daerah masing-masing dan akan menyebarkan Covid-19 ke daerahnya masing-masing.
Baca Selengkapnya: Kasus Covid-19 Meningkat, Kadin Daerah Usulkan Penundaan Munas Kadin di Kendari
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.