JAKARTA - Kadin Daerah Kepri mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo perihal penundaan Penyelenggaraan Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara. Alasannya karena meningkatnya Pandemi Covid-19.
Hal ini sebagaimana Keppres Nomor: 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Munas VIII Kadin nantinya diselenggarakan pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tengah. Namun dengan alasan menghindari potensi terjadinya lonjakan Covid-19 dan menghindari potensi monilitas/kerumunan manusia dalam jumlah besar, diusulkan Munas VIII ditunda.
Hal ini sangat beresiko terjadinya penyebaran Covid-19, baik Peserta/Peninjau yang datang ketempat acara yang telah terkonfirmasi positif maupun sebaliknya Peserta/Peninjau yang terkomfirmasi positif Covid-19 akan kembali ke daerah masing-masing dan akan menyebarkan Covid-19 ke daerahnya masing-masing.
Baca Selengkapnya: Kasus Covid-19 Meningkat, Kadin Daerah Usulkan Penundaan Munas Kadin di Kendari
(Feby Novalius)