Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Rumah Sakit Bersalin Dipajaki, Biaya Persalinan Kian Mahal

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 20 Juni 2021 |06:54 WIB
4 Fakta Rumah Sakit Bersalin Dipajaki, Biaya Persalinan Kian Mahal
Sri Mulyani Bakal Pajaki Jasa Rumah Sakit Bersalin. (Foto: Okezone.com/Shuttetstock)
A
A
A

Bhima mencontohkan, kisaran biaya bersalin normal antara Rp2 juta sampai Rp15 juta, di mana jika biaya persalinan sebesar Rp2 juta dikenakan PPN 12 persen maka ditotal menjadi Rp2.240.000 atau ada tambahan Rp240.000 dari PPN.

"Ini kan signifikan sekali. Padahal yang bersalin di RS swasta bukan hanya kelompok menengah ke atas tapi juga bawah," tutur dia.

4. Disebut Tidak Menjunjung Rasa Kemanusiaan

Menurut Bhima, filosofi pajak tersebut tidak menjunjung rasa kemanusiaan karena mengejar objek kesehatan. Harusnya, sektor kesehatan diberikan stimulus pada saat pandemi maupun pasca pandemi.

"Jangan cari pemasukan pajak dari kesehatan kurang bijak," ucapnya. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement